Tak Kunjung Datang! Plt Bupati Bengkalis Terancam Jadi DPO, Polda Riau Pinta Muhammad Kooperatif

Sabtu, 29 Februari 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meminta Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Muhammad sudah tiga kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013. Pemanggilan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (6/2/2020), Senin (10/2/2020), dan pada Selasa (25/2/2020). Ketiga pemanggilan itu tidak dihadiri Muhammad. "Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu imbauan kami," tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (28/2/2020) petang. Sunarto mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, terkait langkah selanjutnya terhadap Muhammad. "Sedang didiskusikan," kata Sunarto. Sesuai aturan, kata Sunarto, tiga kali tidak mengindahkan panggilan penyidik akan dilakukan penjemputan paksa. "Aturannya, tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," tegas Sunarto. Selain pemanggilan paksa, penyidik juga bisa memasukkan Muhammad sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hal itu belum dilakukan karena masih dibicarakan oleh penyidik dalam suatu rapat. "Masih harus dirapatkan dengan direkturnya (Kombes Andri Sudarmadi)," kata Sunarto. Disinggung apakah ada kendala untuk menjemput Muhammad secara paksa, Sunarto menegaskan tidak ada. "Tidak ada (kendala). Kemarin karena ada permintaan melalui kuasa hukumnya," ucap Sunarto. Terpisah, massa dari Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau (Bapak-R) akan melakukan unjuk rasa untuk mendukung Polda Riau agar menjemput paksa Muhammad, Jumat sore. Hanya saja aksi itu batal karena massa dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Korlap aksi, Akmal Zuhri, massa sudah berkumpul di samping Perpustakaan Soeman Hs pada pukul 15.00 WIB. "Kami disambut sekelompok orang yang tidak dikenal. Orang itu hadir di situ untuk membubarkan aksi kami," ungkap Akmal. Dia menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pekanbaru, akan menggelar aksi pada Jumat ini. Surat tersebut dikirim pada Rabu lalu. "Kami ditolak untuk melakukan aksi karena tidak 3 x 24 jam. Kami kan aksinya hari Jumat ini, kami menyampaikan surat pemberitahuannya hari Rabu kemarin. Kami tak tahu hitungan 3 hari versi polisi itu kayak mana. Kalau perhitungan kami, ya hari ini (Jumat)," jelas Akmal. Menurutnya ada sekitar 100 orang yang melarang mereka melakukan aksi. "Mereka mengaku dari masyarakat tapi tidak tahu masyarakat mana," tambah Akmal. Untuk menghindari terjadi hal tidak diinginkan, massa dari Bapak-R memilih membubarkan diri. Namun, Akmal menegaskan, aksi yang mereka lakukan murni aspirasi agar Kabupaten Bengkalis lepas dari pimpinan yang terlibat koruosi. "Terserah mereka berasumsi kalau aksi kami ditunggangi atau seperti apa tapi lihatlah substansinya. Kami juga tidak mau institusi kepolisian diremehkan karena Muhammad yang jadi tersangka itu tidak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik," urainya. Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. Dalam pengerjaannya, terjadi berbagai penyimpangan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.     Sumber: cakaplah