Tak Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Pekanbaru Siap-siap Diturunkan Pangkatnya

Rabu, 27 Maret 2019

BUALBUAL.com, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) melalui situs E-Filling paling lambat, 31 Maret mendatang.
“Mengingat batas waktu pelaporan LHKPN sebentar lagi, maka dari itu kita tidak bosan mengimbau kepada pejabat eselon II dan III yang telah di SK kan Walikota Pekanbaru untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Selasa (26/3/2019). Masykur menambahkan, kewajiban setiap ASN yang telah diberi SK wajib lapor oleh Walikota Pekanbaru tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) 141 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. “Jika tidak, tentu ada sanksinya. Sanksinya yakni penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun hingga pelepasan jabatan alias non Job,” ujarnya. Ia menambahkan, pelaporan harta kekayaan ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikarenakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya praktek korupsi di Pemko Pekanbaru. “Nah berdasarkan laporan data yang sudah kami rekap, hingga kemarin malam dari 187 ASN Pemko Pekanbaru yang wajib lapor LHKPN baru 40 ASN yang melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya.
Sumber : Cakaplah