Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Berkarya Siap Gugat KPU ke Bawaslu

Jumat, 15 Desember 2017

Bualbual.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Bekarya tidak memenuhi syarat administrasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019, pada Kamis (14/12/2017). Partai Berkarya pun berniat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atas keputusan KPU ini. "Kami baru saja meninggalkan Bawaslu. Hari ini kami hanya sebatas konsultasi. Kami akan daftar sengketa ini pada Senin besok," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang, dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (15/12/2017). Lebih lanjut, Badarudin menuturkan, alasan Partai Berkarya mengajukan sengketa ke Bawaslu RI lantaran keputusan KPU dianggap merugikan partai tersebut. Utamanya, soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan sebagai rujukan untuk menganalisa keterpenuhan syarat keanggotaan, khususnya level kabupaten/kota. "Jadi, kita fokus ke sistem Sipol itu," ucap Badarudin. Badarudin merasa data keanggotaan level kabupaten/kota yang disampaikan melalui Sipol sudah memenuhi syarat, bahkan melebihi jumlah minimal Namun, data keanggotaan yang belum memiliki KTP elektronik, tidak dihitung. "Maka kesempatan jalur sengketa akan kita manfaatkan karena teman-teman di 34 provinsi, 514 kabupaten, ribuan kecamatan sangat berharap sekali," tutur Badarudin. Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hari ini Bawaslu RI menerima perwakilan dari dua parpol yang dinyatakan TMS oleh KPU RI, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. "Partai Berkarya sudah berkonsultasi dengan staf penerima permohonan Bawaslu, mengenai persyaratan pengajuan sengketa," kata Rahmat. Rahmat menjelaskan, persyaratan pengajuan sengketa antara lain surat permohonan, alat bukti, Surat Keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat lagi mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.***(kompas.com)