Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Senin, 20 Juli 2026

BUALBUAL.com - Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama proses persidangan.

Penilaian tersebut disampaikan usai pembacaan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan seluruh fakta persidangan telah dianalisis secara rinci dalam dokumen pledoi tersebut. Berdasarkan kajian itu, pihaknya menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak berhasil dibuktikan.

"Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada lemahnya pembuktian. Alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk menguatkan tuduhan yang dilayangkan," ujar Kemal.

Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa juga tidak saling menguatkan. Bahkan, sejumlah kesaksian dinilai hanya berupa dugaan yang tidak didukung alat bukti lain sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Kemal juga menyoroti kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut jaksa sebagai saksi mahkota. Ia menilai keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak diperkuat oleh saksi lain maupun alat bukti pendukung.

"Bagi kami tidak ada mahkotanya, sama saja dengan saksi lainnya. Pengakuannya mengenai penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjani secara bertahap juga hanya dia yang mengaku melihat, tidak ada saksi lain yang menguatkan," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyebut terdapat perbedaan keterangan dari para saksi terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

"Sejumlah saksi justru menyatakan peristiwa yang didakwakan tidak pernah terjadi," lanjut Kemal.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan memasuki agenda replik dari JPU apabila diajukan. Sidang replik dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, kemudian dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum pada Senin pekan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tim penasihat hukum menyatakan optimistis Abdul Wahid akan memperoleh putusan bebas. Menurut mereka, dalam perkara pidana, putusan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi, terdakwa dinilai layak dibebaskan dari seluruh dakwaan.