Tak Memenuhi Unsur! 5 Pidana Pemilu Serentak 2019 di Bengkalis "Gagal" ke Pengadilan

Selasa, 25 Juni 2019

BUALBUAL.com - Selama masa pemilihan umum (Pemilu) serentak Pilpres dan Pileg 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis telah menangani sebanyak 11 perkara dugaan pelanggaran. Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut adalah berupa pelanggaran administrasi, etik dan dugaan pidana Pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin mengatakan, dari 11 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bengkalis diantaranya dugaan pidana ada lima pelanggaran, untuk pelanggaran administrasi juga lima pelanggaran sedangkan etik hanya satu pelanggaran. "Untuk lima pelanggaran pidana yang kita proses bersama Tim Gakkumdu tidak ada yang sampai ke proses pengadilan. Karena setelah kita lakukan kajian, dugaan pidana tidak memenuhi unsur pidana Pemilunya," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Senin (24/6/19). Untuk pelanggaran etik diproses oleh Bawaslu dengan melakukan sidang etik dan sudah diberikan keputusan dengan memberikan sanksi peringatan kepada petugas Panwaslu yang dilaporkan. "Untuk pelanggaran etik merupakan perkara internal, dimana yang telapor merupakan petugas ad hoc dibawah Bawaslu Bengkalis dan sudah kita berikan sanksi berupa peringatan," katanya lagi. Sementara itu untuk pelanggaran administrasi juga sudah diproses sidang ajudikasi oleh Bawaslu yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Lima perkara administrasi juga sudah diputuskan dan diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara Pemilu. "Perkara administrasi merupakan perkara terkait proses penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan juga dalam bentuk teguran," imbuhnya.***   Sumber: riauterkini.com