Tak Pakai Masker dan Tak Miliki KTP, 26 Orang Diangkut ke Polres Inhil 'Langgar Protokol Covid-19'

Senin, 11 Mei 2020

BUALBUAL.com - Tidak menggunakan masker dan tidak dapat menunjukan KTP saat berada di luar rumah di tengah pandemi COVID-19, sebanyak 26 orang dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, Riau, Sabtu malam (9/5/2020).
 
Kapolres Inhil, AKBP Indra Dumanan Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno, Minggu mengatakan hal tersebut dilakukan saat melaksanakan kegiatan himbauan maklumat Kapolri tentang kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
 
"Giat yang dipimpin Kapolres ini diikuti pejabat Polres dan TNI ini dibagi menjadi lima tim," sebut Warno.
 
Dimana lima tim tersebut dengan kendaraan 10 unit ranmor roda empat dan 15 unit ramor roda dua berpencar ke ruas-ruas jalan yang ada di Tembilahan Kota dengan jumlah tempat yang didatangi sebanyak 24 kafe, warung dan tongkrongan.
 
"Dari hasil pendataan, sebanyak 233 orang dilakukan himbauan untuk tidak berkumpul dan diinstruksikan untuk pulang ke rumah masing-masing, sedangkan 26 orang dilakukan penindakan dengan dibawa ke Mapolres Inhil karena tidak memiliki KTP dan tidak menggunakan masker," jelas mantan Kapolsek Mandah ini.
 
Kepada masyarakat yang kedapatan tidak memiliki KTP dan tidak memakai masker diberikan teguran atau pembinaan agar mematuhi himbauan Pemerintah guna memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 dan tidak mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan.
 
"Sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap 26 orang tersebut, setelah dilakukan pendataan dan pemberian teguran," sebutnya di antara.
 
26 orang tersebut kemudian dipulangkan dengan dijemput oleh keluarga masing-masing.
 
"Mereka kemudian dijemput oleh orang tua atau keluarga untuk dipulangkan ke rumah masing-masing," tukasnya. (*)