Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN

Ahad, 04 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di Desa Alam Panjang Kecamatan Rombio kabupaten Kampar riu, yang kini tengah berlangsung dikerjakan tampak jelas proyek tersebut tidak memiliki papan royek ini dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.

Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan irigasi oleh pemerintah desa mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

Dari hasil pantauan awak media 04/10/20. Pelaksanaan pekerjaan proyek irigasi yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana pembangunan.

Bagi pihak rekanan kontraktor dan pihak pemdes yang tidak memasangkan papan plang proyek di melakasanakannya itu sudah melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan iri gasi di Desa Alam Panjang.

Pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor ataupun pihak pemdes sebagai pelaksana juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Saat Dikonfirmasikan awak media kades Alam Panjang mengatakan mengenai papan iformasi yang tidak di pasang kata dia "Saya tidak mengetahui dengan hal ini dan jumlah anggaran nya saya tidak tahu juga karena ini adalah dana APBN, dan pekerja nya Perkelompok"paparnya

Ungkapan yang dilontarkan oleh kepala desa alam panjang Diduga ada yang disembuyikan, dan terkesan mencari alasan untuk mengelak terkait permasalahantersebut.