Tak Perlu Antre Panjang, Inilah Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online

Sabtu, 18 Januari 2020

BUALBUAL.com - Teknologi sekarang semakin maju dan serba online. Termasuk untuk urusan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) juga sekarang sudah online. SIM adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat untuk berkendara. Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara bisa dikenai hukuman dan biasanya berbentuk denda. Sekarang, pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili. Web Registrasi SIM Online saat ini hanya melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat pada bagian Daftar Satpas Online. Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga. Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga. Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru. Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi. Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI. Pembayaran tidak dikenakan biaya administrasi. Lalu berapa biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM? Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut Biaya PNPB SIM Baru SIM A & A Umum Rp. 120.000 SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000 SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000 SIM C Rp. 100.000 SIM D Rp. 50.000 Sedangkan Biaya PNPB SIM Perpanjangan: SIM A & A Umum Rp. 80.000 SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000 SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000 SIM C Rp. 75.000 SIM D Rp. 30.000 Demikianlah cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM online. Kamu pun tidak perlu antre lama-lama dan tidak perlu pulang kampung.     Sumber: detik.com