Tak Piket Bayar? Mekanisme 'Denda' di Puskesmas Sungai Iliran Inhil Disorot

Selasa, 03 Maret 2026

BUALBUAL.com - Kebijakan pengganti piket malam di Puskesmas Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir, menuai sorotan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pembayaran sebesar Rp110.000 bagi tenaga kesehatan yang tidak dapat menjalankan piket malam dan memilih digantikan oleh rekan kerja.

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Nominal Rp110.000 itu disebut terdiri dari Rp100.000 untuk petugas pengganti dan Rp10.000 untuk petugas keamanan.

“Kalau piket tidak datang atau minta digantikan, disuruh bayar Rp110 ribu. Rp100 ribu untuk yang menggantikan, Rp10 ribu untuk security. Padahal security sudah digaji dari Puskesmas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan, terutama terkait pembayaran untuk petugas keamanan yang dinilai sudah menerima gaji resmi.

Muncul Istilah “Denda” dalam Pesan Internal. Isu ini semakin menguat setelah beredar pesan WhatsApp yang disebut berasal dari Kepala Puskesmas Sungai Iliran. Dalam pesan tersebut terdapat istilah “denda 100” dan “memberi denda 110 per orang” bagi pegawai yang tidak dapat melaksanakan piket malam.

Dalam pesan itu dijelaskan bahwa sistem piket malam diberlakukan untuk mengaktifkan UGD 24 jam, dengan melibatkan tenaga Pustu karena keterbatasan sumber daya manusia. Disebutkan pula dana BLUD tidak mencukupi untuk membayar petugas keamanan selama 24 jam, sehingga petugas ambulans bergiliran menjaga dengan tambahan uang Rp10.000 per orang.

Penggunaan istilah “denda” tersebut memunculkan pertanyaan: apakah pembayaran itu murni kesepakatan antarpegawai atau bagian dari skema yang difasilitasi manajemen?
Klarifikasi Kepala Puskesmas
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Sungai Iliran, Nurhikmah, membantah adanya kebijakan resmi pungutan pengganti piket.

“Yang sebenarnya adalah ada kesepakatan antara yang piket dengan penggantinya. Tetapi di Puskesmas tidak ada menetapkan kebijakan berbayar pengganti piket. Itu kesepakatan antarindividu masing-masing,” jelasnya.

Ia juga menyebut sistem tersebut sudah berjalan sebelum dirinya menjabat.

“Sepertinya sistem sudah berjalan lama sebelum saya masuk. Di awal saya masuk sudah saya tegaskan tidak ada sistem pengganti piket seperti rawat inap. Namun karena kondisi tempat tinggal jauh dan jumlah tenaga kurang, kami melibatkan tenaga Pustu agar pelayanan tetap berjalan,” tuturnya.

Terkait kebijakan umum, ia menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan dari Dinas Kesehatan.

“Saya hanya menerapkan sesuai yang diarahkan Dinkes, yakni disiplin kerja,” pungkasnya.

Masih Menunggu Klarifikasi Dinkes
Di tengah bantahan tersebut, muncul pertanyaan lanjutan mengenai peran manajemen dalam menentukan nominal dan mekanisme pembayaran, serta apakah pembebanan biaya kepada pegawai dapat dibenarkan dalam sistem pelayanan kesehatan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terkait mekanisme piket dan dugaan pungutan tersebut.