Tak Punya SIKM, 200 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Depok

Senin, 01 Juni 2020

pemeriksaan SIKM di KM 47 Jakarta-Cikampek. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

BUALBUAL.com - Ratusan kendaraan yang tidak memiliki Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) terpaksa harus putar balik saat hendak memasuki kawasan Depok. Ratusan kendaraan itu terdiri dari kendaraan pribadi, bus dan travel. Kendaraan tersebut terjaring ketika dilakukan patroli oleh Tim Patroli Biru yang merupakan gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Depok.

Kendaraan tersebut sengaja melintas pada malam hari untuk menghindari petugas. Namun petugas yang berjaga di sejumlah titik tak lengah sehingga bisa menjaring kendaraan tersebut. Tim Patroli Biru telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu untuk pengetatan arus balik.

"Yang kita minta putar balik sekitar 200 kendaraan. Sedangkan yang kita amankan dalam tiga hari ini sudah delapan kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5).

Rata-rata kendaraan yang diputar balik dan diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun ada juga yang berasal dari Jawa Tengah. Bagi penumpang dan kendaraan yang tidak dilengkapi SIKM akan ditindak tegas untuk putar balik.

"Mereka ini kami halau karena tidak dilengkapi SIKM yang menjadi aturan atau syarat untuk masuk Jakarta dan Depok," ucapnya.

Dari hasil patroli malam tadi pihaknya mengamankan empat unit mobil yang terdiri dari tida unit mobil travel dan satu unit kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut membawa sejumlah penumpang yang juga tidak mengantongi SIKM.

"Semua penumpang tidak dilengkapi SIKM," tegasnya.

Sebelumnya Tim Patroli Biru juga mengamankan satu unit mobil travel asal Kuningan, Jawa Barat. Mobil Isuzu Elf dengan nopol E 7502 VC itu membawa 17 penumpang yang dikemudikan oleh Mulyono. Minibus itu melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran trayek. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan untuk menghalau kendaraan dari luar kota.

"Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos cek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tutupnya.