Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Kandis Siak

Kamis, 01 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kasus pencurian sepeda motor di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Seorang pria berinisial RN alias PN, warga setempat, diamankan Polsek Kandis sebagai terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan tes urine.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ milik Jumiyem, warga Dusun Garut RT 001/RW 001, hilang dari depan rumah.

Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut digunakan anak korban, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Setelah kembali, kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sementara itu, kunci motor diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban menyadari sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kunci kendaraan yang sebelumnya disimpan di dalam rumah juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RN alias PN yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street BM 5552 SAQ, STNK atas nama korban, dua buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.