Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian RX King di Pekanbaru

Kamis, 08 Oktober 2026

PEKANBARU, BUALBUAL.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Seorang pria bernama Hendrik Daniel (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik Hidayat Alfitri.

Hendrik ditangkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengetahui sepeda motornya hilang.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.30 WIB di parkiran samping kafe milik korban di Jalan Kutilang," kata Leo, Kamis (8/10/2026).

Saat kejadian, sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 3055 LOE warna hitam terparkir di lokasi. Namun ketika korban memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi melalui laporan polisi nomor LP/B/147/X/2026/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 7 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Hendrik yang diketahui berada di kawasan Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki.

Kanit Reskrim kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sukajadi. Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan Hendrik.

"Saat diinterogasi, Hendrik diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan dan mengamankan sepeda motor Yamaha RX King BM 3055 LOE yang diduga merupakan kendaraan milik korban," jelas Leo.

Hendrik bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King BM 3055 LOE. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Hendrik Daniel dijerat Pasal 477 KUHP.