Tak Satupun Disanggupi Gubernur Riau, Dari 6 Tuntutan Mahasiswa Soal Karhutla

Kamis, 08 Agustus 2019

BUALBUAL.com -  Terkait tuntutan mahasiswa Universitas Riau (UR) yang meminta Pemprov Riau untuk menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar Riau bebas kabut, tak satupun disanggupi Gubernur Riau Syamsuar. Pasalnya saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UR menyodorkan enam tuntutan kepada Gubernur Riau Syamsuar, usai menjadi narasumber dalam acara Fisip UR, Rabu (7/8/2019) tidak satu poin pun yang disanggupi orang nomor satu di Riau itu. Misalnya saja tuntutan pertama yang meminta Gubernur Riau untuk menyelesaikan karhutla selama 7 hari kerja. Menurut Syamsuar melakukan pemadaman lahan bukan hal yang mudah dan cepat karena butuh waktu. "Kalau dalam 7 hari kerja tidaklah memungkinkan. Tapi saat ini Satgas Darat sedang berjibaku memadamkan api di daerah yang terbakar," katanya. Kemudian tuntutan kedua, yang menuntut Gubernur Riau untuk mengungkap aktor intelektual berdasi atau korporasi paling lambat 3 hari kerja. Syamsuar mengatakan untuk penegakan hukum saat ini sudah dijalankan Polda Riau. Sedangkan tuntutan lain, yang menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan, Syamsuar hanya menyatakan jika izin perusahaan besar itu dikeluarkan pemerintah pusat. "Jadi bagaimana mungkin pemerintah daerah mencabut izinnya. Sementara kewenangannya itu ada di pusat," cakapnya. Dalam kesempatan itu, Syamsuar mengajak mahasiawa UR dan perguruan tinggi lainnya untuk ikut membantu pemadaman karhutla, dengan cara turun ke lokasi kebakaran lahan. "Jika mahasiswa ikut padamkan api silahkan saja. Kami tak ada melarang, tapi padamkan api harus penuh waspada, karena itu butuh kemahiran sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga Riau ini untuk bebas dari asap," tukasnya. Untuk diketahui belum lama ini ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UR melakukan unjuk rasa menuntut Gubernur Riau menuntaskan persoalan kabut asap di Riau. Dalam aksi itu mahasiswa menyampaikan enam tuntutan yang saat itu diterima oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Namun tuntutan itu tak bisa diteken Edy Natar karena tuntutan mahasiswa disampaikan ke Gubernur Riau. Adapun enam tuntutan mahasiswa UR itu diantaranya, Menuntut Gubernur Riau untuk menyelesaikan karhutla selama 7 hari kerja. Menuntut Gubernur Riau untuk mengungkap aktor intelektual berdasi atau korporasi paling lambat 3 hari kerja. Menuntut Gubernur Riau adakan dialog terbuka antar satgas karhutla dan mahasiswa Unri serta melibatkan mahasiswa dalam satgas karhutla. Kemudian, Mahasiswa memjnta hentikan diskriminasi hukum pada masyarakat bawah atau buruh yang diduga pembakar lahan. Menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan. Dan terakhir menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta karhutla Riau.   Sumber: cakaplah