Tak Setuju UU MD3, Bisa Gugat MK

Rabu, 21 Februari 2018

Bualbual.com, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, untuk sejumlah pihak yang tidak setuju dengan revisi UU MD3, jangan terlalu khawatir. Karena, terkait revisi tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Karena, nanti (revisi UU MD3) bisa dibawa ke MK, apapun nanti keputusan MK harus kita patuhi," kata Zulkifli, saat video conference dalam acara ILC tvOne, Selasa malam, 20 Februari 2018. Andaikan nanti MK memberikan keputusan yang kurang memuaskan, masih ada cara lain untuk mengoreksi revisi UU MD3 ini. Pada masa jabatan DPR RI yang akan datang, tentunya UU MD3 ini dapat kembali disempurnakan. "Jadi, kalau kurang puas juga, nanti diawal DPR yang akan datang, MD3 juga bisa disempurnakan," ujar pria yang juga Ketua Umum PAN ini. Zulkifli menambahkan, DPR RI merupakan wakil rakyat. Sehingga, apapun yang berkaitan dengan DPR, kekuasaannya berada di tangan rakyat. Sehingga, rakyat bisa melakukan koreksi terhadap apa yang terjadi di DPR. "Apapun DPR itu wakil rakyat, menurut konstitusi yang berdaulat yang berkuasa yang biasanya itu adalah rakyat. Jadi, rakyatlah yang berdaulat penuh yang berkuasa penuh. Oleh karena itu, mengkritik memprotes itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat," ujarnya Sementara itu, terkait sikap fraksi PPP dan Partai Nasdem yang justru walkout, saat pengesahan UU MD3, Zulkifli enggan membahas dua fraksi tersebut. "Saya senyum sedikit. Dulu, saya beda sama pemerintah soal UU Ormas, saya dimarahi kawan-kawan berbeda dengan pemerintah. Jadi sekarang Nasdem, PPP berbeda dengan pemerintah. Jadi itulah politik," sindirnya.       sumber: viva.co.id

loading...