Tak Terima Anak Gadisnya Hamili Sang Pacar, Seorang Ayah di Kampar Lapor Polisi

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban melapor ke polisi dan pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar pada Rabu (2/1/2019) siang. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono kepada wartawan, Kamis (3/1/2018) mengatakan, EM (20) ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. EM dilaporkan ayah korban PO (39), warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Ia mendapat pengakuan dari anaknya TN (16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil. Kejadian ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu PO selaku ayah korban pulang ke rumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun. Sekitar pukul 20.00 WIB malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari salah seorang kerabatnya Amran yang mengatakan bahwa anak gadisnya itu berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil. Mendapat informasi tersebut PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai di sana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu yang kemudian mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil. Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur ini hamil. Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal 28 Desember 2018. Atas laporan itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki peristiwa ini. Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, pada Rabu siang (2/1/2019) Kapolsek langsung memimpin penangkapan pelaku di rumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo. Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.   Sumber: Cakaplah