Takut Langgar Aturan, Dokter Tim Covid RSUD Rohul Pertanyakan Juknis Pemberian Insentif

Senin, 27 Juli 2020

BUALBUAL.com - Dokter Tim Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rohul, mempertanyakan penghitungan penerima insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Rohul yang diduga menyalahi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan Kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Karena dianggap tidak sesuai juknis, Sejumlah Dokter RSUD Rohul memutuskan tidak mengambil uang insentif tersebut hingga ada kejelasan apakah pemberian insentif itu sesuai aturan atau tidak.

"Ini bukan persoalan besaran insentif yang diterima, tapi apakah Insentif itu sudah sesuai aturan atau tidak. Kami takutnya, kalau kami terima, bisa berurusan dengan hukum. Gara-gara ini nanti masuk penjara pula," cakap salah seorang dokter RSUD yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (27/7/2020).

Sumber tersebut menjelaskan, dalam Kepmenkes, peruntukan jumlah penerima insentif di rumah sakit sudah ditentukan berdasarkan rumus jumlah pasien yang ditangani, dibagi jumlah pasien maksimal sesuai kebutuhan maksimal yang ditetapkan dalam Kepmenkes, dikali dengan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan sesuai Kepmenkes.

Jika merujuk juknis KU.03.07/I/0793/2020 tentang acuan melakukan verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut, bulan Maret dengan jumlah 5 pasien, tenaga medis yang seharusnya berhak menerima insentif di RSUD Rohul terdiri dari 3 orang dokter spesialis, 3 orang dokter umum dan 20 orang perawat.

Selanjutnya, di bulan April dengan jumlah pasien yang dirawat sebanyak 12 orang, seharusnya jumlah penerima insentif itu diberikan kepada 6 orang dokter spesialis, 6 orang dokter umum dan 36 orang perawat.

Kemudian, di bulan Mei dengan 11 orang pasien, seharusnya jumlah nakes penerima insentif itu terdiri dari 6 dokter spesialis, 6 dokter umum dan 33 orang perawat.

"Tapi anehnya, insentif tersebut dicairkan Diskes Rohul gelondongan ke RSUD, tidak langsung ditransfer ke rekening nakes, dan jumlah penerimanya juga tidak sesuai dengan Juknis. Dimana insentif itu diterima oleh 37 perawat 4 dokter spesialis dan 4 dokter umum dengan besaran yang sama selama 3 bulan. Harusnya kan sesuai dengan jumlah pasien perbulan," cakapnya.

"Kami takut juga, ini nanti pertanggungjawaban seperti apa, karena juknisnya saja kan sudah tak sesuai ketentuan, kami takut kalau di terima akan di panggil-panggil Aparat Penegak Hukum (APH) makanya kami sudah laporkan ini ke Idi untuk dicarikan solusi," ujarnya.

Ketua IDI dr. Zuldi Afki yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut membenarkan sudah ada laporan terkait persoalan pemberian insentif yang tidak sesuai Juknis Kemenkes di RSUD Rohul tersebut.

"Iya, kita sudah dapat laporan dari teman sejawat terkait tidak Proporsional nya pemberian Insentif untuk penanganan Covid di RSUD. kita sarankan besok kita pertanyakan ke Inspektorat Rohul apa sebenarnya dasar pembagian Insentif itu" cakap Zuldi yang dikonfirmasi Cakaplah.

Zuldi menyatakan, dalam persoalan ini IDI Rohul akan mengawal aspirasi dan hak dari sejawat. Ia meminta manajemen RSUD Rohul memberikan insentif tersebut sesuai aturan.

"Harusnya itu harus dilakukan sesuai aturan, jangan salah-salah. Ini masa pendemi, jangan nanti tenaga kesehatan ini berurusan dengan aparat hukum," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Rohul dr Novil yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, pembagian insentif tenaga kesehatan di RSUD Rohul sudah sesuai aturan dengan didasarkan terhadap review Inspektorat.

"Pembagian insentif itu memiliki dasar. Kita membagikan jumlah peruntukan dan besarannya sesuai review dari Inspektorat," pungkas Novil.