Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

Kamis, 18 September 2025

BUALBUAL Indragiri Hilir – Tambang Galian C jenis batuan andesit yang berlokasi di Desa Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tambang ini berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum dan diduga kuat menyuplai limbah debu yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menurut pengawasan lapangan, tambang ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir. Pemilik tambang tersebut, yang dikenal bernama Anto Sorong, adalah pemuda warga setempat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Firdaus, pengawas tambang, saat media melakukan konfirmasi langsung di lokasi pada Kamis, 18 September 2025.

“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, maka dampak negatif akan terus berlanjut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih memprihatinkan, limbah debu dari aktivitas tambang ini setiap hari menyebar hingga ke lingkungan sekolah SMP Negeri 2 yang berjarak tidak jauh dari lokasi tambang. Hal ini sangat merugikan proses belajar mengajar serta kesehatan para pelajar dan masyarakat sekitar.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sektor Kemuning. Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Ahmad Siregar, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Saya baru bertugas di sini. Besok kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan aktivitas ilegal ini,” kata Ipda Ahmad Siregar kepada media.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar.