Tanah Masjid Azzulfa Dabo Singkep Disertifikatkan

Jumat, 10 Februari 2017

Bualbual.com - Salah seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga diduga melakukan penyerobotan sebagian lahan Masjid Azzulfa Dabo Singkep dengan menerbitkan sertifikat tanah kepemilikan tahun 2009. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari niat sang oknum untuk menjual tanah tersebut kepada salah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Dabo Singkep. "Saat itu, ada seorang pria datang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di samping Masjis Azzulfa dengan membawa sertifikat tanah. Pria tersebut juga mengaku sebagai pegawai BPN," kata Syahrudin, anak salah seorang pengurus Masjid Azzulfa, Rabu (8/2). Syahrudin yang membuka usaha jasa potong rambut persis di sebelah tanah masjid terkejut dengan pengakuan oknum ini yang telah memiliki sertifikat lahan terrsebut. Namun ia tidak berani protes karena tidak mengetahui pasti status lahan tersebut. "Orang tua saya sudah lebih dari 30 tahun jadi pengurus Masjid Azzulfa. Baru kali ini pula ada orang yang mengaku memiliki lahan ini," katanya sambil menunjukan lahan. Dilanjutkannya, tidak lama oknum yang mengaku memiliki lahan tersebut meninggalkannya, Syahrudin kemudian pulang dan menemui orang tuanya dan mempertanyakan kepastian status tanah tersebut. "Ketika itu orang tua saya juga terkejut. Apalgi dalam sertikat tersebut ada tanda tangan orang tua saya sebagai saksi sempadan," sebut Syahrudin. Ditegaskan, Syahrudin, orang tuannya tidak pernah sekali pun menandatangi sebagai sepadan di lahan milik masjid tersebut. Lalu, para pengurus Masjid Azzulfa mempertanyakan kebenaran telah terbitnya sertifikat sebagian tanah masjid ke Lurah Dabo Agustiar. "Pak Lurah menyarankan agar pengurus masjid membuat surat sanggahan sertifikat yang disebutkan oleh oknum tersebut ke BPN," kata Syahrudin. Terkait terbitnya sertikat kepemlikan lahan ini, Lurah Dabo, Agustiar, mengaku telah melihat sendri sertifikat tanah tersebut. Dalam sertifikat tersebut memang telah ditanda tangani saksi sepadan dan RT/RT sebagai saksi pendukung. "Namun ketika saya pertanyakan kepada salah seorang yang namanya tercata sebagai RW, tidak mengaku ada menandatangi kesaksian untuk sertikat lahan tersebut," kata Agustiar. Meski begitu, Agustiar juga tidak memvonis bahwa sertifikat tersebut tidak sah. Namun ia akan melakukan penelusuran arsip dari tanah yang telah memiliki sertifikat tersebut. "Sertifikat ini dikeluarkan tahun 2009. Ketika itu saya belum menjabat lurah. Saya sudah tugaskan seorang staf untuk mencari arsip dari kepengurusan tanah itu," sebutnya. Tidak hanya menelusuri arsip, melalui lisan ia juga telah berkoordinasi dengan salah seorang pejabat BPN Lingga. Menurut pejabat tersebut, pengurus Masjid Azzulfa diminta untuk melayangkan surat bantahan resmi atas sertifikat lahan itu. Dengan surat bantahan tersebut, nantinya BPN dapat menindaklanjuti hal ini ke pihak terkait. "Kalau dalam penelusuran BPN ada kekeliruan, maka BPN akan menarik kembali sertifikat yang telah dikelaurkan itu," katanya mengulang pernyataan pejabat BPN. Agus berharap, untuk masyarakat yang ingin membeli tanah atas sertifikat tersebut agar menunda keinginannya. Hal ini untuk menghindari  warga tersebut agar tidak mendapat kesulitan di kemudian hari. "Saya juga dengar ada warga yang tertarik dengan tanah itu dan berniat membeli. Saya sarankan jangan dulu hingga persoalan status tanah ini jelas," imbuhnya. sementara itu oknum petugas BPN yang dimaksud berinisial YD ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinyalah yang membuat sertifikat tanah tersebut. Namun ia membantah telah melakukan penyerobotan terhadap tanah wakaf di masjid. "Kalau soal informasi tanah itu saya dapat dari Ahmad Sukarna. Kata dia, itu tanah dia semua, makanya kemarin kita sertifikatkan. Soalnya menurut dia yang mengolah tanah itu juga dari dahulu dia, bahkan dia yang menanam pohon kelapa di situ. Makanya saya berani kemarin sertifikatkan sesuai permintaan dia. Kalau bagi saya itu sudah sesuai prosedur," katanya menjelaskan. editor : BB.C/haluankepri.com