Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas

Kamis, 02 April 2026

BUALBUAL.com - Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H., turut menyoroti perkembangan kasus dugaan “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Melalui akun media sosial TikTok pribadinya, Suharmansyah menilai bahwa peluang Abdul Wahid untuk bebas demi hukum masih terbuka, namun sangat bergantung pada kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, keterangan Ferry Yunanda sebagai pihak yang disebut-sebut berperan mengumpulkan dana memang menjadi pintu masuk penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, secara hukum, keterangan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.

Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H

“Keterangan saksi, apalagi yang berpotensi menjadi tersangka, harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim akan melihat konsistensi, kesesuaian dengan bukti lain, dan aliran dana,” ujarnya dalam penjelasan yang diunggah di TikTok.

Unsur Perintah Jadi Kunci

Suharmansyah menegaskan, dalam kasus dugaan pemerasan atau suap, unsur “perintah” dari atasan merupakan hal yang sangat menentukan. Jika tidak terbukti adanya perintah langsung dari Abdul Wahid kepada Ferry Yunanda, maka konstruksi perkara terhadap gubernur nonaktif tersebut bisa melemah.

“Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa ada perintah langsung, maka unsur pidananya bisa gugur. Itu prinsip dasar dalam hukum pidana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya inisiatif dari bawahan tetap harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bantahan dan Uji Fakta

Di sisi lain, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun menerima uang dari pihak manapun. Menurut Suharmansyah, bantahan tersebut sah secara hukum dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Persidangan adalah tempat pembuktian. Di situlah akan terlihat apakah ini perintah atasan atau justru inisiatif bawahan,” katanya.

Peluang Bebas Demi Hukum

Lebih lanjut, Suharmansyah menyebut bahwa jika dakwaan tidak mampu membuktikan unsur utama, termasuk aliran dana dan perintah langsung, maka terdakwa berpotensi bebas demi hukum.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa KPK masih memiliki peluang memperkuat perkara melalui bukti tambahan maupun keterangan saksi lain.

“Semua tergantung bagaimana jaksa membangun konstruksi perkara dan bagaimana hakim menilainya,” tutupnya.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.