Tanpa Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas di Rohil

Sabtu, 23 Maret 2019

BUALBUAL.com, Rokok dengan merek Luffman tanpa pita cukai beredar dan dijual bebas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Bahkan, di toko-toko maupun warung kecil rokok tersebut terpampang jelas untuk dijual. Rokok Luffman tanpa pita cukai ini juga tergolong laris di pasaran, hal tersebut dikarenakan harga yang sangat terjangkau yakni hanya Rp 8.000 perbungkus. Dari pantauan CAKAPLAH di lapangan, hampir di seluruh wilayah Rohil, rokok yang diduga ilegal tersebut bisa didapatkan, terutama di wilayah pedesaan. Bahkan, di ibu kota Bagansiapiapi, rokok Luffman juga tampak dipajang dan dijual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai masyarakat. Ada tiga jenis rokok Luffman yang sering ditemui beredar di Rohil. Pertama jenis Luffman kretek dengan bungkus warna putih yang berisikan 16 batang. Sementara rokok putih (non kretek) ada dua jenis kemasan. Bungkus warna silver dan merah dengan isi 20 batang dengan tulisan American Blend, Made Under Authority of Leadon Tobacco Int'lnc. USA. Yang mengherankan, peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai ini tak tersentuh oleh instansi terkait dan terindikasi pembiaran. Salah satu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi menyebutkan, kurang mengerti jika rokok Luffman yang Ia jual diduga barang ilegal. Ia juga mengatakan, peminat rokok tersebut lumayan banyak. "Lumayan laris bang, karenakan harganya murah, kita juga belanjanya di grosir pasti ada terus," pungkasnya.   Sumber : Cakaplah