Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti

Kamis, 22 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Ketidaktransparan terkait berpindahnya SK e-Warung, antara pendamping BPNT Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan pemilik e-Warung Kelurahan Tanjung Aman tanpa musyawarah hingga menimbulkan kekecewaan.

Terkait pengalihan SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman, media bualbual.com langsung mendatangi pemilik e-Warung pak Moyo, Selasa (20/10/2020) malam.

Moyo selaku pemilik e-Warung Tanjung Aman membenarkan dengan adanya SK yang dirubah tanpa sepengetahuan saya dan tanpa musyawarah dengan anggota dan panitia pelaksana e-Warung. Padahal di tahun 2019 lalu pendamping kecamatan bersama pihak Bank Mandiri telah melakukan survey untuk menetapkan lokasi e-Warung yang layak dan sesuai pedoman terkait e-Warung, hingga dibuatkan SK penetapan e-Warung nya disini.

Lanjut Moyo, dirinya tidak mempersoalkan pemindahan e-Warung tersebut asalkan adanya musyawarah terlebih dahulu dengan anggota pengurus e-Warung, yang bikin kecewa lagi SK saya di pinjam dengan pendamping kecamatan tidak dikembalikan tiba - tiba sudah ada SK pengurus baru. 

Sedangkan menurut keterangan, Kabid Perencanaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Yuni Santoso merasa terbantu dangan adanya pengaduan yang terjadi di lapangan. Kita akan telusuri dan tegur pendamping kecamatannya Eylani agar segera menyelelesaikan. Karena menurut pedoman buku program umum sembako 2020.

"Terkait e-Warung harus dengan kesepakatan dan musyawarah," pungkasnya.

Sementara Pendamping Kecamatan Kotabumi Selatan Eylani masih belum bisa dikonfirmasi terkait SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman, dikarenakan sedang diluar kota.