Tanpa Pengecualian, Surat Edaran Dishub Inhil Melarang Pengoperasian Transportasi Buat Warga Desa Bingung

Jumat, 24 April 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Perhubungan memberikan pemberitahuan dengan mengeluarkan surat edaran terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut maupun darat.

Surat edaran yang yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 dengan nomor surat: 550/DISHUB/SET/2020/144, yang di tujukan kepada Pimpinan PT/Agen/PO/angkutan transportasi darat, pengemudi angkutan transportasi darat, para penumpang transportasi angkutan darat, pimpinan PT/Agen Pelayaran, pengemudi angkutan transportasi air, para penumpang angkutan transportasi air.

Adapun bunyi surat edaran sebagai berikut:
    
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.32.01/MENKES/199/2020 tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM.25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Berdasarkan prihal tersebut diatas untuk antisipasi penularan dan pengembangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.25 Tahun 2020 sbb: 

1. Untuk kendaraan transportasi laut tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020 diberi peringatan tertulis.

2. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dikenakan sangsi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk kendaraan transportasi darat terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

4. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian bunyi surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Rudiansyah, M.Si, yang di tembusan kepada: Bupati Inhil, Kadis Perhubungan Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Inhil, Korwil Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Salah seorang warga Desa kabupaten Inhil yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada BUALBUAL.com, Dirinya  merasa kebingungan terkait surat edaran terkait larangan pengoperasian kendaraan transportasi baik itu laut maupun darat.

"Bagaimana jika kami yang dari masyarakat Kecamatan atau Desa ingin berurusan ke Kabupaten jika kendaraan transportasi laut ataupun darat di larang beroperasi,"? Tanya warga tersebut.

"Terlihat dari surat tersebut tidak adanya bahasa pengecualiannya!, Misalnya untuk kepentingan penanganan covid-19 dan administrasi desa serta kepentingan sakit yang sifatnya mendesak," Jelasnya.

Sebelum berita Ini Naikan BUALBUAL.com masih melakukan konfirmasi dinas terkait ataupun tim gugus tugas pemda inhil.