Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru

Rabu, 24 April 2019

BUALBUAL.com, Salah seorang warga Pekanbaru hari ini, Rabu (24/4/2019) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Kedatangan Suroto, untuk menanyakan tindak lanjut laporan tertulis perihal pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu (17/4/2019), dimana banyak masyarakat Pekanbaru yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara di TPS sudah habis, padahal namanya ada di dalam DPT. Sebagian masyarakat, sambung Suroto, meskipun namanya tidak ada di DPT tapi mempunyai KTP setempat juga tak dapat. Dugaan pelanggaran ini diketahuinya melalui media online dan pengaduan masyarakat ke nomor WA Suroto. "Dalam hal ini KPU Kota Pekanbaru diduga melanggar pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24.000.000," tegas Suroto. Setibanya di Bawaslu Pekanbaru, Suroto diterima oleh Komisioner Bawaslu dan diarahkan untuk membuat laporanya langsung kepada petugas yang ada di kantor Bawaslu Kota Pekanbaru. "Alhamdulillah laporan secara langsung ke Bawaslu sudah saya buat dalam tenggat waktu yang dibenarkan oleh undang - undang, saya berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu ini ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu sesuai dengan tahapan - tahapan yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," harapnya. Suroto menyebutkan, bahwa laporan ini dibuat terlepas dari urusan Jokowi atau Prabowo yang nantinya jadi pemenang pemilu. Akan tetapi laporan tersebut murni sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas yang hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak. Sumber : Cakaplah