Tapi Ada Syaratnya, Pemprov Riau Mau Bantu Nasib 100 Honorer K2

Jumat, 21 Juni 2019

BUALBUAL.com - Nasib 100 tenaga honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih belum jelas. Gubernur Riau Syamsuar ingin membantu, namun dengan syarat pemerintah pusat harus menghilangkan kata-kata pidana dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat K2 bisa diangkat menjadi PNS. "Dari dulu kita sudah kita perjuangkan, tapi memang pusat tidak mau menghilang kata pidana dalam SPTJM yang harus ditandatangani kepala daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan. Jumat (20/6/2019) di Pekanbaru. Menurutnya, jika ada regulasi lain pihaknya siap memproses K2. Karena kalau harus menandatangani SPTJM tanpa menghilangkan kata pidana sangat berisiko, karena perekrutan K2 bukan masa gubernur Riau sekarang. "Kalau ditandatangani SPTJM itu, jika suatu saat dokumennya bermasalah, kepala daerah bisa dipidana, sementara proses K2 ini sudah lama," cakapnya. Apakah ada upaya lain dari Pemprov Riau memperjuangan nasib K2, Ikhwan menyatakan, bisa saja K2 mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap harus mengikuti tes. "Bisa saja mereka daftar PPPK, yang honorer kan kita upayakan mereka bisa ikut, tapi mereka harus ikut tes," cakapnya.*** Sumber: Cakaplah