Target Rp1.500 Triliun! Shopee, Lazada hingga GoTo Masuk Bidikan Pemerintah, Pajak Digital Mulai 9 November

Minggu, 01 November 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan optimalisasi pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Sejumlah perusahaan teknologi dan layanan keuangan digital, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, disebut akan dilibatkan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim mengatakan, pemerintah akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, serta perusahaan teknologi finansial (fintech) dan platform digital untuk membantu mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.

Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang disebut masih berada di kisaran 12 persen.

Angka tersebut, menurutnya, masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia, seperti Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Ia memperkirakan, apabila rasio penerimaan negara dapat ditingkatkan hingga enam persen terhadap PDB, potensi tambahan pemasukan negara bisa mencapai Rp1.500 triliun setiap tahun.

Hashim berharap optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai dapat memperkuat kondisi fiskal nasional sekaligus membantu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

Rencana kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.