Tarif Parkir tidak Sesuai Perda, Dishub Pekanbaru Pekanbaru Ancam Cabut SPT

Ahad, 01 Maret 2020

BUALBUAL.com - Beberapa titik lahan parkir di Kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tarif yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda), tidak diindahkan oknum juru parkir (Jukir). Seperti di seputaran Sukaramai Trade Centre (STC), ada oknum yang memungut tarif Rp5.000 untuk parkir kendaraan roda empat. Oknum di tempat itu meminta tarif lebih kepada salah satu Wartawan media cetak. Ketika diprotes, baru oknum itu mengambil tarif parkir sesuai Perda yakni Rp2000 dan mengembalikan sisa uang kepada pengendara. Hal yang sama juga terjadi di lahan parkir di sekitar Sate Bundo Kandung, Jalan Jendral Sudirman. Menanggapi itu, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunas ancam akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) jika ada oknum Jukir yang memungut retribusi parkir melebihi aturan. Tarif retribusi parkir dari lahan parkir di pinggir jalan, jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah. "Kalau jukirnya memungut melebihi dari aturan, foto dan laporkan ke kita. Kita akan tindak tegas," kata dia, Ahad (1/3/2020). Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga pencabutan surat Perintah tugas. Sepanjang tahun 2019 saja pihaknya sudah menertibkan enam jukir yang kedapatan memungut retribusi parkir melebihi dari aturan. Sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, nomor 3 tahun 2009, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dalam satu kali parkir Rp1000. Untuk kendaraan roda empat dalam satu kali parkir Rp 2.000. Ditegaskannya, jika ada oknum jukir yang menarik tarif parkir melebihi Perda, itu sudah masuk ke dalam pungutan liar (Pungli) dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kita punya seribuan lebih jukir dari 1.073 titik lahan parkir yang ada di Pekanbaru. Pengawasan tetap kita lakukan, tapi kalau ada masyarakat menemukan jukir nakal, bisa laporkan ke kita. Karena ada juga petugas kita yang patroli di lapangan," paparnya. Ia juga tidak menampik saat ini masih banyak ditemukan jukir nakal dan jukir ilegal yang memungut upah parkir melebihi aturan. Khairunas meminta agar masyarakat hanya memberikan retribusi parkir kepada jukir yang memberikan karcis parkir dari Dishub Pekanbaru. "Selain itu, jukir harus dilengkapi tanda pengenal dan rompi jukir," kata dia.     Sumber: cakaplah