Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Ahad, 07 Maret 2021

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Rupat Utara ungkap perkara Pidana Narkoba di Wilayah Hukumnya.Pelaku jadi target atas sering disebut warga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Bengkalis AKBap Hendra Gunawan, SIK.MT melalui penyampaian Kapolsek Rupat Utara AKP Dedi Susanto membenarkan atas penangkapan 2 pria atas dugaan penggunaan dan pemilik Shabu saat diamankan tim Polsek Rupat Utara.

Ke 2 tersangka An.NA (27) dan ZM alias YYB (27) , salah satunya ditangkap saat baring baring main game.

Lanjut Kapolsek, pengungkapan ini berawal  pada hari Jumat   05 Maret 2021 sekira pukul 03.00 wib  Personil Polsek Rupat Utara mendapat  informasi dari warga bahwa sdra. NA sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan cara memiliki, menguasai, menjual  Narkotika jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Rupat Utara menuju Jl Poros dekat Jembatan di Desa Kadur Kec.Rupat Utara, ditemukan pelaku sedang baring baring sambil main game.

 Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka ditemukan kaca pirek alat isap shabu, dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 600.000.- ( enam ratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengembangan, mengarah ke tersangka lainnya An.ZM.

Dari rumah tersangka ZM, petugas berhasil menemukan 2 paket Shabu, dikantong baju jaket milik ZM yang mengaku dibeli dari NA. Dari ZM juga ditemukan botol bong serta kaca pirek yang biasa dipakai pelaku untuk memakai Shabu.

"Selanjutnya terhadap pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara  Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Dedi Susanto.