Team Satuan Polair Polres Bengkalis, Sergap Kapal KM Alvin Di Tanjung Parit Bantan.

Ahad, 15 Desember 2019

      BENGKALIS, (Bual Bual.Com) - Team Sat Polair Polres Bengkalis berhasil sergap Kapal KM ALVIN, diduga melakukan tindak pidana Karantina Hewa, Tumbuhan Dan Perdagangan. Diduga kapal bermuatan illegal berasal dari negara malaysiaini, ditangkap di wilayah perairan tanjung parit kec. Bantan, Kabuoaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui Kasat Polair AKP Yudi Franata S.IK membenarkan adanya penangkapan kapal yang berasal dari Negeri Jiran Malaysia yang diduga illegal. Pelaku berhasil diamankan An.Dolah (39) dan Muslim(20), ke 2 nya berasal dari Kecamatan Bantan. Diungkapkan Kasat Polair, bahwa penangkapan terjadi pada Hari Jumat tgl 13 Desember 2019 sekira Pukul 16.00 Wib. Anggota Gakkum Polair mendapat infirmasi dari masyarakat Mitra Nelayan Polair, tentang adanya kapal bermuatan illegal berasal dari negara Malaysia, Informasi diteruskan ke Komandan Kapal Pol IV - 2304. Selanjutnya komandan kapal Pol IV, beserta ABK melaksanakan patroli di wilayah perairan Tanjung Parit Kec. Bantan, dan melihat kapal yang dicurigai tersebut dari arah Malaysia. Team Sat Polair melakukan pengejaran, dan berhasil mencegat kapal yang diduga bermuatan illegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 2 orang pelaku berhasil diamankan dan berikut barang bukti: Kapal KM Alvin, beberapa dokumen dan kelengkapan barang harian. Pelaku dijerat dengan, Pasal 86 Uu No. 21 tahun 2019 Ttg Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 dan pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan "Selanjutnya muatan kapal dan tersangka diamankan dan dibawa menuju dermaga Sat Polair Polres Bengkalis, dan perkara ini sedang ditangani oleh Unit Gakkum Sat Polair Bengkalis,"pungkas AKP Yudi Franata melalui Humas Polres, Ipda Buha Purba***(rat)