
MANDAU, BUALBUAL.COM - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau amankan seorang warga an.JS (34) Thn diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 2 orang Anak dibawah Umur an.inizial KNK (6) thn dan NNR (7 )Thn.
Anak bernama KNK tinggal di Kelurahan Babusalam, ssdangkan NNR tinggal di Kelurahn Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.(Kamis, 21/08/25)
Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Irsan Harahap mengungkapkan, Pelaku diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 2 orang Anak dibawah Umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan
Sebagaimana laporan MT (ayah korban) yang diterima, bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui sekira pukul 11.00 WIB, bertempat Desa Simpang Padang Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui terhadap korban KNK yang merupakan anak kandung pelapor.
Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK selesai les di AHE jalan Perintis 1 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis namun korban KNK tidak kunjung tiba dirumah.
Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui korban KNK dicari cari tetapi korban KNK tidak juga ditemukan.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Selanjutnya saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi.
Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya di pegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.
Bukan hanya itu saja, ternyata ada korban lain yang juga anak dibawah umur dari kebiadaban pelaku anak an.NNR (7) Thn.
Dari keterangan pelapor ERI BOY warga Kelurahan Duri Barat, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain dibelakang ruko di jalan Swadaya Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Saat korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya.
Kemudian pelaku JS berbicara dengan korban NNR dengan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”, awalnya korban NNR tidak mau namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat itu.
Saat itu korban NNR mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA” pelaku JS menjawab “IYA”, pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya dibagian depan / motor matic.
Kemudian pelaku JS membawa korban NNR keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar.
Pelaku membawa korban NNR ke jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, kemudian pelaku JS membawa korban NNR ke jalan Sakura, kemudian ke jalan Suka Maju, dan jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi, disitulah pelaku JS memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “SAKIT OM”, pelaku JS menjawab “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”.
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR. Setelah itu pelaku JS melawan arah jalan menuju kearah RS Thursina Hangtuah, dan saat didepan jalan Melati / depan gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban NNR pulang, namun korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa nyebrang.
Lalu pelaku JS mengatakan “BIAR OM SEBERANGKAN”,korban menjawab “SAYA TIDAK BERANI”, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban NNR dibelakang sebuah mobil yang berada didepan Ampere Siti.
Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban NNR dan korban NNR jalan kaki pulang kerumah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari di duga Pelaku.
Sekira Pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.
Dari hasil introgasi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap Adik di duga pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku) dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal Sudirman Kel. Air JambanKec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan di duga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku
Pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya terhadap KNK dan NNR,
"akibat dari perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kanit Reskrim Irsan Harahap.