Tegakkan Restoratif Justice, Kejari Hentikan Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Rohul

Selasa, 05 April 2022

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau memutuskan kasus pencurian dengan terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona dihentikan.

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Selasa (5/4/2022) mengatakan, Kejari Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona. Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Dijelaskannya, Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan ini terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik, sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. 

"Jadi terdakwa ini berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya

Lanjut Kajari menerangkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun," ujarnya

Sementara itu, Korban Mara Bona yang Kades Tambusai Timur yang memiliki hari yang mulia ini juga bersedia memaafkan terdakwa, mengingat Terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.