Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 07 Juli 2023

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh

BUALBUAL.com - Anggota Tekab 308 Presisi Reskrim Polres Lampung Utara, ringkus seorang tersangka pelaku DPO pelaku pencurian sepeda motor saat bersembunyi di salah satu lapak sawit daerah Lampung Negeri Payungan, Pubian, Lampung Tengah, Kamis (6/7/2023), malam.

Tersangka DPO tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melakukan perlawanan mengunakan senjata tajam saat akan ditangkap dan kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yakni berinisial AS Alias Jaya (28), warga Kampung Negeri Kepayungan, Pubian, Lampung Tengah itu, tampak tak berdaya menderita luka tembak pada bagian kaki kanan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh STRK, SIK, SMC mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jum’at (7/7/2023), mengatakan tersangka yang diketahui DPO itu, terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas bersenjata sebilah golok.

“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas dan mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap maka tersangka kami lumpuhkan pada bagian kaki kanannya,” ujarnya.

Kasat menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebilah golok yang dipergunakan untuk melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Penangkapan tersangka juga dilakukan dari hasil pengembangan rekannya yaitu berinisial H, ditangkap terlebih dahulu yang dini masih menjalani tahanan di Rutan Kotabumi.

“Dalam catatan kepolisian tersangka juga diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Bandar Lampung dan Kodya Metro serta Lampung Tengah,” terangnya.

Sementara itu, tersangka sendiri ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik Aditya (25), warga Jl Suhada Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada tanggal 7 Juni 2023 lalu sekitar pukul 16.30.

Modus aksi pencuriannya dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di teras depan rumahnya.