Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas

Kamis, 04 Juni 2020

BUALBUAL.com - Juanda (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama Kecamatan Abung Timur terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya di bekuk Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SiK, MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik A, SiK menyampaikan kejadian bermula pada saat korban  Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 WIB

Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur, dalam perjalanan di perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan langsung menodong korban menggunakan senjata tajam jenis laduk.

"Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras," ujar Kasat Reskrim Kamis (4/6/20).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku Juanda berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP, " kata AKP Hendrik.