TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus DPO Kasus Curas

Jumat, 03 Juni 2022

BUALBUAL.com - TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang DPO pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Kamis (01/06/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curas inisial OK (32) warga Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Terduga OK kita tangkap berdasarkan laporan korban Hairulah Wijaya (16) warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara  LP/B/ 19/ I/ 2016/ SPK Ab-Semuli, atas peristiwa Curas yang dialaminya tanggal (19/1/2016) sekira pukul 07.00 WIB.

"Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Revo memepet korban Hairulah yang saat itu menggunakan sepeda motor Vega ZA Nompol BE 4785 EA," terang Kasat, Jumat (03/06/2022).

Setelah kedua sepeda motor sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas kunci kotak sepeda motor korban dan sepeda motor terhenti, kemudian pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau selanjutnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Petugas jajaran kita (Polsek Abung Semuli) yang mendapat informasi warga dan laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dari salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor korban di jalan Desa Semuli Raya, kemudian diamankan dan di proses Polsek Abung Semuli (tersangka berikut barang bukti sudah di limpahkan terdahulu)," ungkapnya.

"Terhadap rekannya (OK) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) baru berhasil kita tangkap pada Kamis dini hari tadi Kamis (03/06/2022) pukul 00.50 WIB di wilayah Bekasi Jawa Barat dan langsung kita giring ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Eko.