Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Ahad, 15 November 2020

BUALBUAL.com - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara  yang dipimpin Ipda M.Anton Prabowo, berhasil meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pencurian sepeda motor ini adalah Supra Fit Nopol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan tentang kronologis kejadian, pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor.

"Hanya berselang beberapa menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus). Mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," terang Kasat.

Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan diketahui Terduga TIH berada di Kos-san Bandar Jaya Lampung Tengah, tim yang dipimpin Ipda Anton Langsung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, diakuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah Suherja namun gagal," AKP Gigih, Minggu (15/11/2020).

Saat ini TIH yang sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan. Pasal yang dikenakan melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian," tutup AKP Gigih.