Telah Terjadi Pembacokan Di Inhil, Akibat Perbatasan Tanah

Senin, 17 April 2017

Bualbual.com - Pada Sabtu (15/04/2017) sekira pukul 14.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sebilah parang di Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning Kab. Inhil. Pelaku dalam kejadian ini adalah Za (57 Tahun) seorang petani, warga Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning Kab. Inhil, sedangkan korban nya adalah Aris (29 tahun) seorang petani, warga Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil. "Kejadian berawal saat pelaku dan korban, hendak menentukan batas sepadan, antara tanah milik korban dengan pelaku. Mereka kemudian berangkat bersama - sama menuju lokasi tanah yang berada di Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning. Sesampainya di lokasi tanah tersebut, pelaku cekcok mulut dengan korban dikarenakan batas sepadan tanah milik pelaku dengan korban tidak sesuai," Kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, S.H, Korban dan pelaku, kemudian bersepakat untuk menanyakan masalah tersebut, kepada pemilik pertama tanah tersebut yakni Tarnalis. Korban lalu berangkat lebih dahulu, menuju rumah Tarnalis. Tak lama berselang, pelaku pun datang, tapi kali dengan membawa sebilah parang dan kemudian, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku langsung membacok korban sebanyak 1 kali di bagian punggung korban dengan parang tersebut, mengakibat kan korban mengalami luka robek dibagian punggung dan harus dijahit sebanyak 50 jahitan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning. Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," Jelasnya. (Memed)