Tembok SPBU CODO Roboh Menimpah Rumah Warga, Pihak keluarga Belum Mendapatkan Keadilan

Rabu, 13 September 2023

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Tembok Bangunan Penahan tanah SPBU CODO 13.293.624 roboh hingga menimpah rumah salah seorang warga, yaitu keluarga Sutikno yang bersempadan dengan bangunan SPBU, hampir dua tahun peristiwa terjadi belum ada ganti-rugi dari pihak perusahaan.

Keluarga Sutikno warga Desa Sungai Dawu puncak selasi Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mengalami kerugian akibat tembok perusahaan PT SPBU CODO 13.293.624  roboh menimpah rumah Sutikno akibatnya mengalami rusak parah.

Menggapi hal peristiwa ini, pimpinan DPRD Inhu Swardi Ritonga angkat bicara soal musibah yang di alami keluarga Sutikno. Miris jika sampai kepenegak hukum persoalan ini, baiknya secara kekeluargaan jika mendengar dari cerita yang berkembang dimasyarakat keluhan Sutikno kita sangat prihatin.

"Kehadiran SPBU seharusnya mendirikan perusahaan harus berdampak baik bagi masyarakat, tentu secara industrial perusahaan tidak menjadi ancaman bagi lingkungan, ungkap pimpinan DPRD Inhu Swardi Ritonga kepihak Media Rabu 13/09/2023.

Menurutnya, kehadiran perusahaan SPBU tentunya tidak menjadi ancaman bagi warga khususnya bagi sempadan jika melihat dari aturan industrial perusahaan Zero Accident

Terkait dengan insiden yang di alami keluarga Sutikno dimana rumahnya mengalami kerusakan akibat bangunan turap SPBU puncak selasih, baiknya diselesai secara kekeluargaan jangan membuat orang lemah menjadi susah. patut diduga pihak SPBU arogan dalam menyelesaikan masalah, tentu harus bertanggung jawab.

"Sebagai alasan dari keluarga Sutikno wajar saja minta ganti rugi sesuai permintaan yang di mintanya itu jelas ada konsekuensi dari pihak perusahaan yang dimana mendirikan bangunan SPBU harus memenuhi persyaratan izin lingkungan.

Jika merujuk kapada aturan lingkungan harusnya memiliki izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan. pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan, katanya dengan tegas.

Kemudian, Manazer SPBU meyampaikan kepihak media saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya perdamaian ganti rugi sesuai kerugian bangunan hanya saja pihak keluarga tidak menerimanya.

"Sesuai kerusakan sudah kita bicarakan kepada pihak keluarga Sutikno hanya saja ingin meminta anggaran lebih, ucapnya.

Kemudian keluarga Sutikno membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian untuk mencari keadilan dan pihak SPBU siap dalam hal itu jika ada pemanggilan dari pihak kepolisian Inhu ujar manager SPBU Ega kepihak media.

Sedangkan yang dialami Keluarga Sutikno tidak yaman lagi jika berdempetan dengan tembok SPBU karena jarak tembok hanya ukuran 2M  kemudian tinggi tembok 5 meter dari rumah, jika ada bencana alam kami sangat kawatir bisa malapetaka buat keluarga kami,  ini ancaman bagi kami. ucap Sutikno, menutup.