Tenaga Honorer Dipastikan Dapat THR? MenPAN Serahkan Kepada Daerah!

Senin, 20 Mei 2019

BUALBUAL.com - Jelang lebaran 2019, pemerintah tengah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, pensiunan PNS juga mendapat THR. Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer? "Guru honorer tidak dapat," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5/2019). Pasalnya, pemerintah hanya menyiapkan anggaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut tidak dijatah untuk guru honorer. "Yang dianggarkan negara hanya PNS (ASN dan pejabat negara termasuk)," kata Syafruddin. Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah anggaran yang disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 20 triliun. "Anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait THR itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, aturan THR PNS juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seperti diketahui, ada sejumlah guru honorer dikabarkan tak mendapatkan THR tahun ini. Seperti guru honrer di Cimahi, Jawa Barat. Kepala Sekolah sekaligus pengajar RA Ar-Rahmi, Masjid Agung Cimahi, Nenden mengatakan sejauh ini guru honorer RA hanya mendapatkan uang tunjangan jabatan fungsional (TJF) yang dibayar pertriwulan sekali. "Beda dengan pengajar yang sudah jadi pegawai negeri, kalau kemarin-kemarin ada dari Dinas Pendidikan tiap jelang lebaran, kalau Kemenag memang tidak ada," kata Nenden saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (15/5/2019).   Sumber: detik.com