Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018

Rabu, 25 April 2018

BUALBUAL.com, Setelah melengkapi persyaratan administrasinya, mantan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan berencana untuk menyerahkan persyaratannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Riau. Namun rencana ini diurungkannya karena terkendala PKPU nomor 14 Tahun 2018 yang baru dikelaluarkan KPU. "Setelah secara politik dan administrasi saya memenuhi syarat, akibat adanya PKPU nomor 14 Tahun 2018 pasal 70 poin J yang baru seminggu muncul, maka saya menyatakan membatalkan pencalonan saya di DPD RI asal Riau," kata Faisal 25/04/18 Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggora DPD setelah memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara Faisal sendiri pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau. Mantan Ketua KNPI Riau itu ditahan sejak tahun 2012 hingga 2016 lalu. Menurut Faisal, aturan dalam PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin G aturan tersebut dituliskan bahwa calon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Berdadarkan UU Pemilu saya berhak mencalonkan diri sebagai Balon DPD RI. Tapi karena perluasan tafsir yang dilakukan KPU di PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut membuat saya tidak bisa ikut serta. Padahal saya telah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 4.428 dukungan," jelas mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu. Setelah menyatakan sikap mundur dari kontestasi pencalonan DPD RI, Faisal juga tengah berencana mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan UU. "Saya tengah berfikir untuk mengusulkan Uji Publik ke MA," ujarnya. Namun, Faisal yakin bahwa dirinya tidak dapat memaksa untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai DPD RI. Untuk itu ia menyampaikan terimakasih atas ribuan masyarakat yang sudah mendukungnya di pencalonan DPD. "Keinginan saya untuk bukan untuk mengejar ambisi, namun lebih kepada mengedepankan aspirasi masyarakat desa di Riau. Sebagai politisi saya akan terap membawa ideologi pembangunan desa tersebut," tutup Faisal.   (cakaplah.com)