Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria

Kamis, 22 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (20/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dengan total volume mencapai 2.400 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K., bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH, 75 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 2.400 liter, satu lembar STNK atas nama DR, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Kuansing menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Gerry Agnar Timur.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kuansing masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.