Terbongkar dari Isi HP! Dugaan Penggelapan Rp15,3 Juta di Rohil Berakhir di Tangan Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kepercayaan yang diberikan justru diduga berujung pengkhianatan. Seorang pria berinisial T (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang dan barang milik seorang warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15.395.380.

Kasus ini bermula pada awal Oktober 2026, ketika korban berinisial S mempercayakan uang kepada tersangka untuk membeli pasir dan batu di Pekanbaru.Saat kembali ke Sinaboi, pelaku berdalih bahwa uang pembelian tersebut belum dibayarkan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada pertengahan Oktober 2026. Kali ini, korban kembali menitipkan uang kepada tersangka untuk membeli pasir, batu, serta sejumlah perabotan rumah tangga.

Namun, pada 20 Oktober 2026, saat tersangka kembali ke Sinaboi, korban mendapati barang-barang yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Ketika dimintai penjelasan, tersangka awalnya beralasan bahwa perabotan tersebut telah dicuri dalam perjalanan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa ponsel tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan bukti yang diduga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut justru telah dijual oleh pelaku.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinaboi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y33s dan rekening koran.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain.

“Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun dana dan barang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam transaksi maupun saat menitipkan uang dan barang, sekalipun kepada orang yang telah dikenal, guna menghindari kerugian serupa.