Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid

Rabu, 29 April 2026

BUALBUAL.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Di hadapan majelis hakim, Ferry menyampaikan bahwa dirinya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan pada September 2025, yang secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.

“Surat itu saya baca,” ujar Ferry dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, praktik pengumpulan dana tetap berjalan. Ferry mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.

Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya merupakan upaya “menjual nama gubernur”.

“Memang seperti menjual nama gubernur,” katanya di depan majelis hakim.

Namun, Ferry menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya. Ia juga memastikan tidak ada tekanan maupun ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.

“Tidak pernah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Abdul Wahid.

Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.

“Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola,” ungkapnya.

Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry menjelaskan bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.

“Karena itu kata Pak Kadis,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.

“Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid, Ferry beralasan posisinya sebagai “staf kecil” membuatnya tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.

Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia menegaskan bahwa Ferry bukanlah staf biasa, melainkan pejabat eselon III yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pemerintahan.

“Saudara ini pejabat eselon III, bukan staf kecil,” tegas Kemal di ruang sidang.

Persidangan ini terus membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas PUPR Riau, sekaligus menyoroti kemungkinan penggunaan nama pimpinan daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.