Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita

Jumat, 10 Juli 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Syahril di kawasan Jalan Utama, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp25,26 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bengkalis melalui jalur perairan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam proses operasi, tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,43 juta, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Syahril mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yakni Safrizal alias Saf alias Omo.

Ia mengaku diminta mengantarkan paket narkotika tersebut ke wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Untuk menjalankan aksinya, tersangka menerima dana operasional sebesar Rp5 juta dan dijanjikan upah Rp110 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan.

Sementara itu, barang haram tersebut disebut diterima dari seorang pria bernama Rendy, yang diduga berperan sebagai tekong kapal sekaligus kurir. Hingga kini Rendy telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Menindaklanjuti informasi dari Bareskrim Polri, pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis langsung menggelar razia gabungan bersama personel Polres Bengkalis dan Kodim. Razia dilakukan di seluruh blok hunian warga binaan guna memastikan tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

"Kerja sama dengan Polri merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus segala bentuk jaringan yang mencoba memanfaatkan lapas sebagai sarana melakukan tindak pidana. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Priyo.

Saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut, termasuk memburu Rendy yang hingga kini masih buron.