Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026

BUALBUAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan peredaran ilegal etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Z (35) alias Sijul ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir atau perantara transaksi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 38 paket etomidate yang disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan SJ MORITZ.

Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

"Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan," ujar Benny, Rabu (21/10/2026).

Selain 38 paket etomidate, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2652 ABQ.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh etomidate dari seorang pria berinisial PB yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis, khususnya untuk induksi pembiusan sebelum operasi. Penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius, seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga gangguan fungsi adrenal.

Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu PB guna mengungkap jaringan peredaran etomidate tersebut.