
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia yang mengaku sebagai pengobat tradisional. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus "nikah batin" sebagai syarat penyembuhan penyakit.
Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Narasinga atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin.
Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Peristiwa bermula pada 11 Desember 2021, saat korban mengalami penyakit gatal-gatal di sekujur tubuh dan mendatangi pelaku untuk berobat. Pada pertemuan pertama, pelaku meminta korban menyiapkan air dan garam yang kemudian dibacakan mantra melalui telepon seluler. Korban diminta meminum air tersebut, namun kondisinya tidak kunjung membaik.
Dua hari kemudian, tepatnya 13 Desember 2021, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa korban harus menjalani hubungan suami istri melalui ritual yang disebutnya sebagai "nikah batin" agar penyakitnya dapat sembuh. Karena percaya dan berharap segera pulih, korban akhirnya mengikuti permintaan tersebut.
Menurut polisi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu dan diduga melakukan persetubuhan pada 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB. Perbuatan serupa kembali terjadi pada 15 Desember 2021 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.
Kasus ini baru terungkap sekitar lima tahun kemudian. Saat peristiwa terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Korban memilih diam karena merasa takut dan tidak memiliki tempat untuk bercerita.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut. Suami korban kemudian mendampingi istrinya membuat laporan ke SPKT Polres Inhu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Misran mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan dengan syarat-syarat yang tidak masuk akal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik pengobatan yang mengarah pada tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Jangan sampai keinginan untuk sembuh justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas.