
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial MZ (19) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap adik perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku SMP memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terduga pelaku.
MZ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (6/10/2026), setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Tebing Tinggi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Iqbalul Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban yang ketakutan tidak berani melawan. Seusai kejadian, MZ diduga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka.
Namun, korban akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam percakapan itu, korban mengirimkan foto dirinya sedang menangis dan mengaku telah mengalami pelecehan seksual. Temannya kemudian menyarankan agar kejadian tersebut segera disampaikan kepada wali kelas.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke sekolah dan menemui temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.Keduanya selanjutnya mendatangi wali kelas. Mendengar pengakuan korban, sang guru langsung menghubungi pihak keluarga.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ibu korban tiba di sekolah. Setelah mendapatkan penjelasan dari wali kelas, korban bersama ibu dan gurunya mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku," jelas Iqbalul Fikri.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar, S.H., bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MZ. Pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam potong pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.