
BUALBUAL.com -Unit Reserse Kriminal Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan sekitar delapan meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Dedi Martha Sukma dan AIPTU Anwar Ikhsan mendatangi lokasi di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar delapan meter kubik. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pihak yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu.
Namun, hingga penyisiran selesai dilakukan, petugas tidak menemukan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, seluruh kayu olahan yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kerumutan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki asal-usul kayu tersebut serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sekitar delapan meter kubik kayu olahan.