Terbongkar! Pria 41 Tahun di Pelalawan Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun, Kini Diamankan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial FZ alias AMA T (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, yang diterima pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, laporan polisi dibuat oleh paman korban yang berinisial OJL.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan tindak pidana tersebut terungkap saat dirinya menanyakan kepada korban mengenai pertengkaran yang terjadi antara korban dan anak terlapor. Dalam percakapan itu, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Pelalawan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci Timur, kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A., S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., membenarkan penanganan perkara tersebut.

"Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, FZ disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pelalawan juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.