
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AN (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dusun III, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 18 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,43 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungan mereka," ujar IPTU Rifles.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AN yang sedang berada di samping sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sei Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga di samping tembok rumah warga. Di dalam dompet tersebut terdapat 18 paket yang diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet kecil bermotif bunga," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AN mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan pemasok barang haram tersebut.