Terbukti Bawa Satu Paket sabu Pemuda Pulau Burung Di Amankan Polisi

Selasa, 14 Maret 2017

bualbual.com, Mungkin inilah yang disebut dengan istilah mengantar nyawa. Suatu ungkapan yang barangkali pas untuk pria S alias Y 42 seorang tukang ojek warga kilometer 1,5 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Lelaki itu diamankan oleh Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D, dan Personel Polsek Pulau Burung lainnya, ketika baru menginjakkan kakinya di dermaga pelabuhan PT RSUP CWP II Pulau Burung, Senin (13/03/2017) sekira pukul 16.30 WIB, karena terbukti membawa 1 paket kecil sabu–sabu (diperkirakan beratnya 2 jie). Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu, berawal dari kecurigaannya terhadap gerak-gerik pelaku, ketika yang bersangkutan baru sampai di pelabuhan. Saat itu, Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi beserta beberapa orang Personel Polsek Pulau Burung sedang berada di dermaga pelabuhan PT RSUP CWP II Pulau Burung. Tak lama berselang, datang sebuah speedboat dari Sungai Guntung dan bersandar di dermaga. Dua orang penumpang, salah satu diantaranya adalah pelaku, kemudian naik di pelabuhan tersebut, dan langsung menuju sepeda motor miliknya yang di parkir di pos sekuriti. Curiga dengan gelagat pelaku, Kapolsek Pulau Burung, lalu memanggil pelaku dan langsung mengamankannya di Pos Satpam. "Pelaku selanjutnya kami geledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, terbungkus plastik putih bening, yang ditemukan di dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam sarung HP, milik pelaku," kata IPTU Junaidi. Selain paket narkotika tersebut, dari pelaku juga disita 2 buah kaca, 3 buah jarum suntik, 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 3 warna coklat, 1 buah plastik pembungkus sabu-sabu, 2 buah mancis merk kriket warna orange dan hijau serta uang sejumlah Rp107.000 "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Burung guna proses penyidikan dan pengembangan kasus," pungkas IPTU Junaidi. (Mok)