Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2020

Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan AS, Kamis (09/07/2020).

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar konferensi pers dalam penanganan 5 kasus di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14:00 WIB.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan ada 5 Kasus mulai dari kasus Penganiayaan, Judi, Perjalanan Dinas DPRD Karimun hingga Pencabulan. 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP, Dr Muhammad Adenan AS , SH, S,I.K ,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun , Ipda Junaidi. 

Dalam hal ini, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengumumkan bahwa adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2016 di DPRD Karimun, yakni UA yang kala itu menjabat Sekretaris DPRD Karimun.

"UA ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunaan dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara," kata Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan UA dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPRD di Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

"UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan," ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan persnya.

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

"Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,"ucap Kapolres.

"UA dan BZ, lanjut Kapolres, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Adenan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar miliyaran tersebut telah berlangsung cukup lama, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.

Untuk diketahui, Kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi di DPRD Karimun. Bahkan, saat itu kantor DPRD Karimun juga telah digeledah aparat kepolisian pada Senin 7 Mei 2018.

Penggeledahan berlangsung selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Bagian yang digeledah, bagian keuangan, risalah dan Sekretariat DPRD Karimun. 

Hasil penggeledahan, polisi membawa kardus berisi dokumen yang dikumpulkan oleh Tipikor Polres  Karimun.